Pengedar Shabu Produk Cina Dibekuk di Perumahan Taman Wijaya
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membekuk pengedar narkotika jenis shabu. Kali ini, pengedar bernama Wijaya Sandi (41) dibekuk karena mengedarkan shabu seberat 2,5 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, tersangka diamankan di Perumahan Wijaya Taman Surya 5 Blok OO-1 No 3 RT 06 RW 017, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa 3 Agustus lalu.
"Ini merupakan salah satu komitmen kami dalam rangka mewujudkan Jakarta bersih narkoba di tahun 2015," kata Boy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/8/2010).
Di lokasi, polisi menyita shabu kristal seberat 2,5 kilogram serta 2 alat press seal dan 1 buah box untuk menyimpan shabu. Shabu tersebut dikemas dalam paket kemasan alumunium foil.
"Hal ini untuk mengelabui petugas," katanya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra dalam pesan singkatnya mengatakan, pelaku terkait jaringan internasional. "Sudah pasti terkait jaringan internasional," kata Anjan.
Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar menambahkan, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di Cina. "Barangnya kualitas 1, dari Cina," kata Krisno.
Hingga kini, polisi masih mengejar 2 tersangka yang diduga sebagai kurir shabu dari Cina. Kedua tersangka juga disinyalir sebagai penghubung bandar di Cina dengan Wijaya.
"Ada 2 lagi yang masih DPO, mereka ini kurir atau penghubung," kata Krisno.
Kepala Satuan Psikotropika AKBP Hendra Joni mengatakan, tersangka sudah 6 bulan mengedarkan shabu kristal di Indonesia. Tersangka melayani pesanan melalui telepon.
"Dia tidak mau terima langsung di rumahnya. Pesan dulu, baru diantar ke tempat tujuan," kata Joni.
Harga 1 gram shabu dipasaran sebesar Rp 1,5 juta. Dengan barang bukti 2,5 kilogram shabu, omset yang dihasilakn mencapai Rp 3,8 miliar.
Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, hukuman mati atau penjara seumumr hidup.
link by www.detiknews.com
Bagus Pak Polisi brantas terus NAPZA. Aku mendukungmu........!!!!!!!!!!!!!
BalasHapusSAY NO TO DRUGS