http://dpcgranatpacitan.blogspot.com BEBASKAN DARI NARKOBA ....!!!!!!! http://dpcgranatpacitan.blogspot.com BEBASKAN DARI NARKOBA ....!!!!!!!

Senin, 08 April 2013

Struktur Organisasi Granat

Bagan Organisasi





DEWAN PENDIRI GRANAT

KETUA merangkap anggota: Mayjen Pol (P.) Prof. Drs. Koesparmono Irsan, SH, MM, MBA

SEKRETARIS merangkap anggota: Jilal Mardani ANGGOTA :

H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH
Mayjen TNI (Purn) Samsudin
DR. H. Adnan Buyung Nasution, SH, LLM
Hanna Widjaja, SH, MSi
Ir. Albert Kuhon
Abdul Rahman Saleh
Faisal N. Afdhal
Karni Ilyas, SH.
Kol.Pol. (Purn.) Drs.H Purnomo Subagiyo, MM
Drs. Tonny Soenanto
Dr. Sudirman, SPKJ, MA (Alm.)
Tian Bachtiar

DEWAN PENASEHAT DPP GRANAT
PERIODE 2011 – 2016

KETUA merangkap anggota: Komjen Pol. (Purn.) Drs. Togar M. Sianipar

SEKRETARIS merangkap anggota: Irjen Pol.Drs.Rasyid Ridho, SH. ANGGOTA :

Jenderal Polisi (Purn.) Drs. KPH. Rusdiharjo
Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar
Letjen TNI (Purn.) Sutiyoso
Drs. Fahmi Idris
Komjen Pol. (Purn.) Drs. Ahwil Luthan
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Nurfaizi, MM
Letjen TNI (Purn) Syahrir MS
Letjen TNI Cornel C. Simbolon
Komjen Pol. Drs. Makbul Padmanegara
Mayjen TNI (Purn) R. Adang Ruchiatna.P
Mayjen TNI (Purn.) H. Sudiyotomo
H. Japto S. Soerjosoemarno, SH.
Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, MA
Letjen TNI (P) AM. Hendropriyono
Drs. AA Dradjad
Komjen Pol.Drs. Susno Duadji
Mayjen TNI (Purn.) Sulaiman AB,SH,MSc

Susunan Pengurus Dewan Pimpinan GRANAT
(Gerakan Nasional Anti Narkotika)
Periode 2011 – 2016

Ketua Umum: H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH

Ketua: Irjen Pol. Drs. Tommy T. Jacobus D

Ketua: Drs. Tonny Soenanto.

Ketua: Kol. Laut. (Purn) Drs. H. Sarmoedjie.

Ketua: Mayjen TNI (Purn) Suwandi

Ketua: Irjen Pol. Drs. H. Mudji Waluyo, SH,MM.

Ketua: Brigjen Marinir Totok Haryanto.

Ketua: Kol. TNI. AU. (Purn) Joko Hendarmin Lubis.

Ketua: Brigjen Pol. (Purn) Drs. H. Djoko Satriyo, MSi

Ketua: Irjen Pol. (P) Drs. Bambang Karsono, SH,MM.

Ketua: Brigjen Pol. Drs. Ali Djohardi

Ketua: Erwin Moeslimin Singajuru, SH.

Ketua: Marwan Ja’far, SH.

Ketua: Hamid Basya’ib, SH

Sekretaris Jenderal : Brigjen.Pol.(Purn) Drs.H.Ashar Soerjobroto.MSi

Wakil Sekjen: Drs. Pandu Djajanto,SH,MA

Wakil Sekjen: dr. Lula Kamal

Wakil Sekjen: Drs. Robby T. Winarka.

Wakil Sekjen: Fryda Lucyana K. SH.LLM.

Wakil Sekjen: Tutie Kirana

Bendahara Umum:Drs. H. Purnomo Subagio

Bendahara: H. Ahmad Alex Sukamto



Departemen – Departeman:

1. Departemen INVESTIGASI

KETUA: Kombes Pol. Drs. Siswandi

Wakil Ketua: Kombes Pol. Drs. Amos Wau

Anggota :

AKBP. Drs. Merdisyam
AKBP. Drs. Taufik Nugraha
AKBP. Drs. T. Widodo Rahino, SH,MSi
AKBP. Sri Suari, MSi
AKP. Vivick Tjangkung
H. Alfu Alfi Nazmi, SE

2. Departemen PENGABDIAN & LAYANAN MASYARAKAT.

KETUA: H. Indrodjojo Kusumonegoro

Wakil Ketua: Ratih Sanggarwati

Anggota:

Renny Djajoesman
Mutiara Sani
Pong Hardjatmo
Alicia Johar
Soraya Haque
Ekki Soekarno
Titiek Qadarsih
Melly Zamri
Omar Shafari
Uki Indra Budhaya, SH.
Anwar Fuadi
Ratna Listy
Ine Wirayanti
Della Puspita
Thio Duarte
TM. Tarzan
Gimin Bedor
Triono Witarso
Denada E. Ayu Tambunan
Mercy Ogotan
Ari Lasso
Gunawan Sudrajat
Jelly Tobing
Mariana Hutapea
Jono Effendy, SE.
Nurbuat
Happy Salma
Yenny Rorry
Olivia Zalianti
Eddies Adelia
Dina Mariana
Marshanda
Ben Kasyafani
Akiko
Eva Fitri Yuanita, SPd
Donna Harun
Novia Ardhana
Jajang C. Noer
Anya Dwinov
Meriam Bellina
Jennifer Armelita
Reni Noveriati
Eka Fani Roni Safitri (Pipit)



3. Departemen INFORMASI & KOMUNIKASI

KETUA: Aries Margono, SH.

Wakil Ketua: Shaikhu

Sekretaris: Kahfi Siregar



4. Departemen ORGANISASI, KEANGGOTAAN dan KADERISASI

KETUA: H. Hermansyah Dulaimi, SH.

Wakil Ketua: Jilal Mardani

Anggota :

1. Aarce Loppies

2. Ezrin Rosep, SH

3. H. Anang Alfiansyah, SH

4. Dian Pisiessa



5. Departemen PENDANAAN ORGANISASI.

KETUA: Yusuf Indarto

Wakil Ketua: Busli Saraka

Anggota :

Ekana Basarah (Anton)
Ir. Makbullah P.



6. Departemen HUBUNGAN LUAR NEGERI.

KETUA : Chuck Suryosumpeno SH, MH.

Wakil Ketua : Tony Parbudi

Anggota :

Ir. Iip Azhar Muftach, MSc (with Distingtion).
Haryono Silalahi
Hj. Kartika Putri Yosodiningrat, SH,LLM
Ayuphita Tiara

7. Departemen HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

KETUA: Laksma TNI (Purn) Mulyo Wibisono, MSc

Wakil Ketua: Ir. Hj. Shahnaz Haque

Anggota :

1. Adikta Suryaputra, SH.

2. Dea Rhinofa, SH.

3. Roland Hutabarat, SH.

4. Yosis Mokalo

5. Cornellia Agatha

6. Cahya Kamila

7. Megi Budi S, SE



8. Badan Pelaksana Setjen.

Kepala Sekretariat: Hanna Widjaja, SH, MSi

Wakil Kepala: Benny Panjaitan

Wakil Kepala: Hj. Ummi Hani

Sekretaris: Hj. Hilmiah

Wakil Sekretaris: Anda Lucia (Uci Faisal)

Anggota:

H. Hizwansyah DIK, SH.
Yuris Darmawan, SH
Ni Made R. Windasari, SH
H.Radhitya Aristodiningrat,SH
Rossy
Helsa Safitri
Novita Emilyati, SH
Junita Ria Manurung, SH
Mutya Anggita Rana, SH.
Allova Herling Mengko, SH
Heriyanti Sudarman
Yuni Roy
Seto
Wulan
Anny
Tina
Eko Prasetio (Pilot GA)
Ginny Monorfa (Tennis Maesa)
Jenni H
Budi Prakoso
Franky Mandagi
Berry Sidabutar
Lusy Mulus
Untari Setyowati
Petrus Tedjasukmana
Nourmaida Silalahi
Evy



Bidang Protokol :

KETUA: Anus Mohar

Wakil Ketua: Ria Permata Sari

Anggota :

Zaharul Haq
Rizky Putra Yudhapradana,SH
Vicky Marazan
Aprilla Mokalo
Laura Donna Maria P,SH
Sadrakh Seskoadi,SH
Mukti Widodo, SH
Anthon Ferdiansyah, SH

9. Internal Auditor :

Drs. H. Syaukat Ali.
Hassanein Rais


Ditetapkan di Jakarta

Pada Hari Senin tanggal 30 Januari 2012

DEWAN PIMPINAN PUSAT

Gerakan Nasional Anti Narkotika

KETUA UMUM

(H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.)

SEKRETARIS JENDRAL

(Brigjen Pol. (Purn) Drs. H. Ashar Soerjobroto, MSi.)

Mengetahui,

a/n : DEWAN PENDIRI

Mayjen Pol. (Purn) Prof. Koesparmono Irsan, SH,MM,MBA.

Abdul Rahman Saleh, SH.

Dikutip dari situs resmi Gerakan Nasional Anti Narkotika Indonesia.
readmore »»  

Sejarah Singkat Berdirinya Granat

Pada bulan September 1999, Seorang anak bangsa, melihat dan merasakan adanya suatu persoalan yang merupakan ancaman yang serius, terhadap kelangsungan bangsa dalam hubungannya dengan kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Dalam keadaan resah dan “tidak bisa berbuat apa – apa”, dia memprakarsai untuk mengajak teman – teman dekat / sahabat – sahabat yang dinilainya telah teruji komitmen moral dan kecintaan mereka terhadap tanah air, serta track record mereka masing-masing, yang tidak pernah cacat dalam menjalankan tugas pengabdian dan dalam menjalankan profesi mereka masing – masing selama ini.

Dan atas prakarsa seorang anak bangsa itu tadi , maka berkumpulah 14 orang yaitu :

1. H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.
2. Irjen Pol.(Purn) Drs. Koesparmono Irsan, SH, MM, MBA.
3. Mayjen TNI (Purn) Samsudin.
4. Tian Bachtiar.
5. Ny. Hanna Widjaja, SH, MSi.
6. Ir. Albert Kuhon.
7. Abdul Rachman Saleh, SH.
8. Faisal N. Afdhal.
9. Karni Ilyas, SH.
10. Kol. Pol. (Purn) Drs. H. Purnomo Subagio, MM.
11. Jilal Mardani.
12. Drs. Tonny Soenanto.
13. Dr. Sudirman, SPKj, MA.
14. DR. H. Adnan Buyung Nasution, SH.

Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan diskusi – diskusi kecil, ternyata terdapat kesamaan persepsi, yaitu mengenai : Bahwa Bangsa Indonesia pada saat itu (tahun 1999), sedang dalam ANCAMAN BAHAYA YANG SERIUS, yang merupakan akibat dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diatas, berdasarkan kenyataan yang dilihat pada waktu itu, yaitu :

Sedikitnya hampir 2 juta orang bangsa Indonesia telah menjadi korban ketergantungan terhadap NARKOBA, yang antara lain meliputi siswa sekolah menengah, Mahasiswa, Kalangan Profesional dan bahkan Oknum Polri maupun Oknum TNI. Setidaknya 2 orang pecandu telah meninggal dunia setiap hari, sebagai akibat penyalahgunaan Narkoba. Selain dari pada itu, hampir sebagian besar dari para pecandu Narkoba, telah mengalami kerusakan mental, Fisik dan sosial.

Bahwa penyalahgunaan dan ketergantungan terhadap narkoba, juga mengakibatkan perubahan karakter para pelajar maupun mahasiswa. Sehingga, mereka terlibat dalam berbagai tindak kejahatan. Yang pada waktu itu, dirasakan bahwa tindak kejahatan, cenderung meningkat, baik kwalitas maupun kwantitasnya. Karena korban yang sedang mengalami ketergantungan, menghalalkan segala cara bahkan rela menjual diri sekedar untuk memperoleh narkoba.

Kenyataan pada waktu itu menunjukan, bahwa Negara Indonesia bukan lagi tempat teransit bagi perdagangan narkoba. Melainkan telah menjadi wilayah tujuan bahkan telah menjadi Negara produsen, sehingga di Indonesia narkoba telah tersebar luas dimana-mana, terdapat dimana-mana dan sangat mudah untuk didapat.

Kenyataan pada waktu itu, juga menunjukan terbatasnya kemampuan para aparat penegak hukum, untuk membendung masuknya narkoba dari luar negeri secara gelap dan memberantas peredaran gelapnya di dalam negeri. Dilain pihak, informasi akan bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja maupun orang tua dan para pendidik, sangat sedikit. Sehingga masyarakat kurang memberikan partisipasinya mengenai masalah dimaksud.

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, maka pada tanggal 02 Oktober 1999 ke-14 orang yang namanya tersebut diatas, SEPAKAT membentuk WADAH yang diberi nama GRANAT, yang merupakan singkatan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika, guna memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Untuk Itu, GRANAT baik sendiri, maupun bersama-sama dengan kelompok lainnya atau lembaga Pemerintah melakukan kampanye dan penyuluhan tentang bahaya peredaran gelap dan bahaya penyalahgunaan Narkoba, serta mengkampanyekan tentang cara-cara untuk menangkal peredaran gelap dan mengatasi berbagai bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 1999, bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda (Untuk mengambil semangat sumpah Pemuda) ke-14 orang tersebut diatas (yang saat ini disebut sebagai para Pemerakarsa dan para Pendiri / Dewan Pendiri GRANAT) mengadakan jumpa Pers untuk Mendeklarasikan berdirinya GRANAT. Sehingga telah merupakan kesepakatan GRANAT secara Nasional, menjadikan tanggal 28 Oktober sebagai hari lahirnya GRANAT, dan diperingati setiap tahunnya sebagai hari Ulang Tahun GRANAT.

Pada awal berdirinya, GRANAT adalah merupakan GERAKAN MORAL, yaitu untuk mengajak semua lapisan masyarakat, agar menciptakan terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan memerangi peredaran gelap narkoba, menghindari serta menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan penyalahgunaannya.

Beberapa hari setelah di Deklarasikan berdirinya GRANAT, maka para Pendiri / Deklarator mendapat telphon dari Tokoh – tokoh masyarakat, Pemuka Agama, dan Tokoh – tokoh Pemuda di seluruh Indonesia, yang pada pokoknya memberikan sambutan positif, serta dukungan, bahkan sebagian besar menginginkan untuk membentuk atau mendirikan GRANAT di daerahnya masing – masing.

Untuk merespon hal tersebut diatas, maka para Pendiri GRANAT, telah mengundang tokoh – tokoh dari berbagai daerah dimaksud, untuk menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I (Rakernas Pertama). Dan pada tanggal 28 November 1999 di Jakarta, telah diadakan Rakernas GRANAT yang pertama, yang dihadiri oleh tokoh – tokoh masyarakat, Pemuka agama, dan Tokoh – tokoh Pemuda dari berbagai daerah diseluruh Indonesia, yang pada acara pembukaanya di lakukan oleh Jaksa Agung RI pada waktu itu, yaitu Bpk. Marzuki Darusman, SH, yang selanjutnya mendapat kehormatan menjadi salah satu Anggota Dewan Penasehat GRANAT.

Dari hasil Rakernas tersebut, telah disusun dan disahkan ANGGARAN DASAR GRANAT. Dan berdasarkan Anggaran Dasar, maka GRANAT telah berubah menjadi Organisasi Perjuangan, yang berbentuk Organisasi Sosial Kemasyarakatan. Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar GRANAT, maka tokoh – tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh pemuda dari berbagai daerah diseluruh Indonesia, yang menghadiri Rakernas GRANAT yang Pertama, telah diberi Mandat oleh Dewan Pimpinan Pusat GRANAT, untuk membentuk Badan Pelaksana GRANAT di setiap Propinsi, Kabupaten / Kota, Kampus–kampus Perguruan Tinggi, Kelompok Kerja pada Perusahaan Swasta, Cabang–cabang Khusus pada Pemukiman, Kecamatan – Kecamatan, bahkan disetiap Desa / Kelurahan diseluruh Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Gerakan Nasional Anti Narkotika Indonesia.
readmore »»  

Rabu, 30 Januari 2013

Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja

DPC GRANAT PACITAN NEWS Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja by http://galihpakuan.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=39 Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba. Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia). Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya. Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan. Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima. Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented). Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan. (sumber http://www.ubb.ac.id)
readmore »»  

Senin, 25 Juli 2011

U U . N A R K O B A

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Tentang NARKOTIKAhttp://www.blogger.com/img/blank.gif
Nomer: 22 Tahun: 1997
http://www.blogger.com/img/blank.gif
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIAhttp://www.blogger.com/img/blank.gif
Tentang PSIKOTROPIKA
Nomer: 5 Tahun: 1997

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
RINGKASAN UNDANG-UNDANG NARKOBA
Nomer: xx Tahun: xx

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
RANGKUMAN UNDANG-UNDANG DALAM TABULASI
Nomer: xx Tahun: xx
readmore »»  

LINKS / TAUTAN ANTI NARKOBA


readmore »»  

Selasa, 21 Juni 2011

DRUG FREE YOUTH INDONESIA: Drugs Di Mata Athink Alone At Last

DRUG FREE YOUTH INDONESIA: Drugs Di Mata Athink Alone At Last: "'Ketika lihat anak ketawa, lihat keluarga hidup, itu the best drugs buat saya..' Setelah Yas Budaya vokalis dari Alone At Last menjadi kont..."

DPC GRANAT PACITAN NEWS
readmore »»  

DRUG FREE YOUTH INDONESIA: Dida C.U.T.S: It's Ok Without Drugs

DRUG FREE YOUTH INDONESIA: Dida C.U.T.S: It's Ok Without Drugs: "Tanpa Narkoba kalian masih seseorang yang keren kok.  'It's ok without drugs, folks..'       Di edisi terakhir bulan April 2011 ini kami kem..."

DPC GRANAT PACITAN NEWS
readmore »»