Minggu, 08 Agustus 2010
BERITA NARKOBA
Pengedar Shabu Produk Cina Dibekuk di Perumahan Taman Wijaya
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membekuk pengedar narkotika jenis shabu. Kali ini, pengedar bernama Wijaya Sandi (41) dibekuk karena mengedarkan shabu seberat 2,5 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, tersangka diamankan di Perumahan Wijaya Taman Surya 5 Blok OO-1 No 3 RT 06 RW 017, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa 3 Agustus lalu.
"Ini merupakan salah satu komitmen kami dalam rangka mewujudkan Jakarta bersih narkoba di tahun 2015," kata Boy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/8/2010).
Di lokasi, polisi menyita shabu kristal seberat 2,5 kilogram serta 2 alat press seal dan 1 buah box untuk menyimpan shabu. Shabu tersebut dikemas dalam paket kemasan alumunium foil.
"Hal ini untuk mengelabui petugas," katanya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra dalam pesan singkatnya mengatakan, pelaku terkait jaringan internasional. "Sudah pasti terkait jaringan internasional," kata Anjan.
Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar menambahkan, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di Cina. "Barangnya kualitas 1, dari Cina," kata Krisno.
Hingga kini, polisi masih mengejar 2 tersangka yang diduga sebagai kurir shabu dari Cina. Kedua tersangka juga disinyalir sebagai penghubung bandar di Cina dengan Wijaya.
"Ada 2 lagi yang masih DPO, mereka ini kurir atau penghubung," kata Krisno.
Kepala Satuan Psikotropika AKBP Hendra Joni mengatakan, tersangka sudah 6 bulan mengedarkan shabu kristal di Indonesia. Tersangka melayani pesanan melalui telepon.
"Dia tidak mau terima langsung di rumahnya. Pesan dulu, baru diantar ke tempat tujuan," kata Joni.
Harga 1 gram shabu dipasaran sebesar Rp 1,5 juta. Dengan barang bukti 2,5 kilogram shabu, omset yang dihasilakn mencapai Rp 3,8 miliar.
Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, hukuman mati atau penjara seumumr hidup.
link by www.detiknews.com
readmore »»
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membekuk pengedar narkotika jenis shabu. Kali ini, pengedar bernama Wijaya Sandi (41) dibekuk karena mengedarkan shabu seberat 2,5 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, tersangka diamankan di Perumahan Wijaya Taman Surya 5 Blok OO-1 No 3 RT 06 RW 017, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa 3 Agustus lalu.
"Ini merupakan salah satu komitmen kami dalam rangka mewujudkan Jakarta bersih narkoba di tahun 2015," kata Boy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/8/2010).
Di lokasi, polisi menyita shabu kristal seberat 2,5 kilogram serta 2 alat press seal dan 1 buah box untuk menyimpan shabu. Shabu tersebut dikemas dalam paket kemasan alumunium foil.
"Hal ini untuk mengelabui petugas," katanya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra dalam pesan singkatnya mengatakan, pelaku terkait jaringan internasional. "Sudah pasti terkait jaringan internasional," kata Anjan.
Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar menambahkan, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di Cina. "Barangnya kualitas 1, dari Cina," kata Krisno.
Hingga kini, polisi masih mengejar 2 tersangka yang diduga sebagai kurir shabu dari Cina. Kedua tersangka juga disinyalir sebagai penghubung bandar di Cina dengan Wijaya.
"Ada 2 lagi yang masih DPO, mereka ini kurir atau penghubung," kata Krisno.
Kepala Satuan Psikotropika AKBP Hendra Joni mengatakan, tersangka sudah 6 bulan mengedarkan shabu kristal di Indonesia. Tersangka melayani pesanan melalui telepon.
"Dia tidak mau terima langsung di rumahnya. Pesan dulu, baru diantar ke tempat tujuan," kata Joni.
Harga 1 gram shabu dipasaran sebesar Rp 1,5 juta. Dengan barang bukti 2,5 kilogram shabu, omset yang dihasilakn mencapai Rp 3,8 miliar.
Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, hukuman mati atau penjara seumumr hidup.
link by www.detiknews.com
FAKTA NARKOBA DI TUBUH PENEGAK HUKUM
Rabu, 04/08/2010 12:41 WIB
5 Tahun Terakhir, 105 Anggota TNI/Polri Terlibat Narkoba
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Pemakai narkotika buka hanya warga biasa saja, tapi sudah menyentuh aparat negara. Dalam 5 tahun terakhir, sedikitnya 105 anggota TNI/Polri terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Dalam 5 tahun terakhir Polda Metro Jaya mencatat 75 orang anggota Polri dan 30 orang anggota TNI terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Timur Pradopo kepada wartawan usai membuka Pelatihan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Bagi Personil TNI/Polri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu(4/8/2010).
TNI/Polri menyadari bahaya narkotika perlu penanganan dari lintas sektoral. Untuk itu, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan unsur TNI untuk berkomitmen memberantas narkotika di kalangan anggotanya.
"Itu komitmen kita sebagai bagian bangsa negara. Untuk itu kita kerjasama dengan TNI dalam memberantas narkoba," kata Timur.
Menurut Timur, narkotika bisa menghambat kelangsungan bernegara. Olehnya, ia tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya yang terlibat.
"Kita transparan anggota terlibat proses hukum, tegas," tegas Timur.
Pemakai narkotika memang meningkat drastis belakangan ini. Dalam 5 tahun terakhir, Polda Metro telah menangani 37 ribu kasus narkotik. Hingga Mei 2010 saja, jumlah perkara yang ditangani Polda Metro Jaya mencapai 2690 kasus.
"Artinya sampai semester pertama 2010 sebanyak 2.690 kasus. Jika dibandingkan dengan waktu yang sama pada tahun 2009 naiknya sudah 100 persen," bebernya.
Jumlah tersangka dalam penyalahgunaan narkotika mencapai 46 ribu sepanjang 5 tahun terakhir. Dari jumlah kasus itu, 53 persen pengguna berada pada usia sekolah dan produktif atau pada rentang usia 15-27 tahun.
"Kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sekarang banyak orang tua mengharapkan anaknya nanti pintar sekolahnya, hebat di dalam studi, tapi yang pertama harapan orang tua sekarang ini tidak terlibat narkoba sudah Alhamdulillah," jelasnya.
Polri sendiri menyadari keterbatasan menghadapi peredaran narkoba. Bukan hanya menyangkut sarana dan prasarana, tetapi juga anggaran yang tersedia.
"Setiap bulan Polda Metro menangani rata-rata 650 kasus narkotik. Tetapi anggaran yang disediakan hanya untuk 250 kasus dalam satu tahun," keluh Timur.
link by www.detiknews.com
readmore »»
5 Tahun Terakhir, 105 Anggota TNI/Polri Terlibat Narkoba
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Pemakai narkotika buka hanya warga biasa saja, tapi sudah menyentuh aparat negara. Dalam 5 tahun terakhir, sedikitnya 105 anggota TNI/Polri terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Dalam 5 tahun terakhir Polda Metro Jaya mencatat 75 orang anggota Polri dan 30 orang anggota TNI terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Timur Pradopo kepada wartawan usai membuka Pelatihan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Bagi Personil TNI/Polri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu(4/8/2010).
TNI/Polri menyadari bahaya narkotika perlu penanganan dari lintas sektoral. Untuk itu, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan unsur TNI untuk berkomitmen memberantas narkotika di kalangan anggotanya.
"Itu komitmen kita sebagai bagian bangsa negara. Untuk itu kita kerjasama dengan TNI dalam memberantas narkoba," kata Timur.
Menurut Timur, narkotika bisa menghambat kelangsungan bernegara. Olehnya, ia tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya yang terlibat.
"Kita transparan anggota terlibat proses hukum, tegas," tegas Timur.
Pemakai narkotika memang meningkat drastis belakangan ini. Dalam 5 tahun terakhir, Polda Metro telah menangani 37 ribu kasus narkotik. Hingga Mei 2010 saja, jumlah perkara yang ditangani Polda Metro Jaya mencapai 2690 kasus.
"Artinya sampai semester pertama 2010 sebanyak 2.690 kasus. Jika dibandingkan dengan waktu yang sama pada tahun 2009 naiknya sudah 100 persen," bebernya.
Jumlah tersangka dalam penyalahgunaan narkotika mencapai 46 ribu sepanjang 5 tahun terakhir. Dari jumlah kasus itu, 53 persen pengguna berada pada usia sekolah dan produktif atau pada rentang usia 15-27 tahun.
"Kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sekarang banyak orang tua mengharapkan anaknya nanti pintar sekolahnya, hebat di dalam studi, tapi yang pertama harapan orang tua sekarang ini tidak terlibat narkoba sudah Alhamdulillah," jelasnya.
Polri sendiri menyadari keterbatasan menghadapi peredaran narkoba. Bukan hanya menyangkut sarana dan prasarana, tetapi juga anggaran yang tersedia.
"Setiap bulan Polda Metro menangani rata-rata 650 kasus narkotik. Tetapi anggaran yang disediakan hanya untuk 250 kasus dalam satu tahun," keluh Timur.
link by www.detiknews.com
Langganan:
Komentar (Atom)